Sejarah Cyber
crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang
telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah
merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan
ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar,
seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi
tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif
untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program
melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper
membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh
secara gratis dengan meniupkan nada yang
tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka
saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak
sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch”
ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an .
pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party
Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut
“phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari
California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang
digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang
mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan
Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel
fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para
hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area
local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari
memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.
Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat
kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of
doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980
penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi
otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan
amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt
sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada
jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin
mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital
equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu
dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu
virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang
terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling
banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm
ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari
2009,sementara the guardian memperkiran
3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9
juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni
kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya
komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model diatas.
Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya
tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses
pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat
tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan
secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
Modus Kejahatan Cybercrime
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan
sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita
sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
Penyebab Terjadinya Cybercrime
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan
makin maraknya kejahatan komputer atau cyber crime diantaranya :- Akses internet yang tidak terbatas
- Kelalaian pengguna komputer
- Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
- Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime
banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997
di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan
(NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan
computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi
menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber
Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi,
indecent exposure dan child pornography.
3. Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat
program.
4. Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan
internet.
5. Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang
bertentangan dengan hukum.
6. Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan
kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis lain yang
biasa dikategorikan kejahatan komputer diantaranya :
- penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
- sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
- pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
- penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
- para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
- menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan komputer atau
cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui faktor penyebab
dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari
pelaku-pelaku kejahatan komputer.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar