Proposal adalah hal yang sangat penting dalam mengajukan kegiatan resmi,
apalagi yang menyangkut instansi resmi. Dalam artikel ini dibuat contoh
proposal pengajuan proyek dalam bidang teknik informatika yaitu untuk membuat
perangkat lunak dengan tujuan tertentu.
Adapun nama
perusahaan dan jabatan dalam artikel ini adalah rekayasa semata, sedangkan
nama-nama yang tercantum adalah anggota kelompok yang bertugas untuk tugas
pembuatan contoh proposal ini.
Enrico Didi
Fransman (52411444)
Jodhi Satrio
(53411833)
Juliandi
Kasugara Gestanodika (53411879)
Mutia
Purnamasari (55411048)
Raden
Mochamad Ryansyah (58411440)
Wahyu Mella
Harita (57411331)
Yohanes Frans
Budiman (57411551)
Vikarnda
Affandi (57411280)
PT. Cross Nation
Jl. Raya Kalimalang – Bekasi Barat
Jawa
barat
1.1.
Latar Belakang
Perusahaan pembiayaan dalam pembiayaan kendaraan bermotor yang pembayarannya secara angsuran oleh konsumen, melakukan pengikatan atas kendaraan itu sebagai jaminan fidusia. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Undang- Undang Jaminan Fidusia (UUJF) mewajibkan jaminan fidusia dengan akta notaris dan didaftarkan pada lembaga pendaftaran fidusia untuk memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Akan tetapi perusahaan pembiayaan melakukan pengikatan jaminan fidusia tidak dengan akta notaris dan tidak didaftarkan, sehingga pengikatan itu adalah pengikatan jaminan fidusia secara di bawah tangan. Akibatnya perusahaan pembiayaan mendapat kendala apabila debitur tidak sanggup lagi membayar angsuran sesuai yang dijanjikan (wanprestasi),yang seharusnya dapat melakukan eksekusi atas jaminan itu sebagai kreditur yang didahulukan.
Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia, maka pada tanggal 7 Agustus 2012 terbit Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 mengenai pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perusahaan pembia-yaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Pada kenyataannya, dikarenakan menumpuknya berkas maka waktu proses pembuatan akta fidusia menjadi lama. Oleh karena itu diperlukan sebuah aplikasi yang dapat mempercepat proses pembuatan akta fidusia. Dari latar belakang ini maka perlu dibuat aplikasi yang dapat memudahkan pembuatan akta fidusia, sehingga transaksi pembiayaan dapat terjadi dengan cepat dan menguntungkan antara kedua belah pihak perusahaan dan konsumen.
1.2 Tujuan Proyek
1. Mempercepat proses
pembuatan akta fidusia motor
2. Meningkatkan kinerja notaris dan
perusahaan pembiayaan
3. Membantu pemerintah dalam meningkatkan
akan ketaatan dan keteraturan hukum
1.3 Ruang Lingkup
1. Aplikasi ini dapat
mengkonversi data dari form ke dalam
bentuk dokumen dan membantu mencegah terlewatnya data untuk dimasukkan ke dalam
dokumen akta.
2. Aplikasi juga dapat melakukan konversi untuk nama hari
dan bulan berdasarkan data tanggal serta membentuk kalimat terbilang untuk
tanggal, waktu, dan harga.
2.1
Nama Perangkat Lunak
“Fidusia Assistant”
2.2
Metodologi Pengerjaan
1.
Analisa
Permasalahan
Analisa dilakukan untuk
mendapatkan pokok permasalahan yang ingin dipecahkan berdasarkan pembahasan
mengenai akta fidusia khususnya untuk kendaraan bermotor.
2. Perencanaan Aplikasi
Perencanaan
dari aplikasi dilakukan dimulai dari penentuan jenis aplikasi, software pembantu dalam membuat
aplikasi, penentuan output atau hasil
dari aplikasi, dan software yang
mendukung pengolahan hasil dari aplikasi yang berjenis dokumen.
3. Implementasi
Implementasi
dilakukan setelah rancangan program telah terbentuk. Pada tahap ini akan
dijelaskan langkah-langkah pembuatan aplikasi secara spesifik yaitu dalam hal
pemrograman dan penjelasan logika dari program itu sendiri.
4. Uji Coba Aplikasi
Setelah
aplikasi selesai dibuat, perlu dilakukan sebuah uji coba untuk mengetahui
kemungkinan terjadinya kesalahan yang tak terduga saat perancangan aplikasi.
Proses uji coba dilakukan pada aplikasi yang telah selesai mendapatkan
implementasi script program.
5. Pengaplikasian dan perawatan
Setelah kami
selesai melakukan uji coba dalam lingkungan kami, maka akan dilakukan uji coba
lapangan dengan mengaplikasikan program ke dalam lingkup perusahaan.
2.3 Rincian Sistem
Untuk
menjelaskan apa yang akan dilakukan secara lebih detail maka direpresentasikan dengan menggunakan sequence diagram, yang menjelaskan
secara detail apa yang dilakan program dalam
membuat akta fidusia nantinya.
Tahapan yang berlangsung antara pengguna dengan
aplikasi ini dan juga antara aplikasi dengan
Microsoft Word sebagai pendukung dalam mendapatkan output hasil proses aplikasi. Pertama
pengguna akan membuka aplikasi dan aplikasi merespon dengan menampilkan form kepada pengguna. Selanjutnya pengguna dapat mengisi data ke dalam form dan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan data yang telah diisi dengan menggunakan tombol cek data
pada form. Ketika tombol cek data diklik, program akan melakukan proses pengecekan
kelengkapan data.Jika ternyata data tidak lengkap, akan
tampil peringatan kepada pengguna dan saat data dinyatakan lengkap, tombol proses akan diaktifkan sehingga
memungkinkan untuk diklik oleh pengguna. Tahap
selanjutnya adalah pengguna dapat menekan tombol proses yang telah aktif. Ketika tombol proses ditekan,
program akan memanggil Microsoft Word untuk persiapan
menghasilkan output bagi pengguna.
Selanjutnya program akan memerintahkan Microsoft
Word untuk membuka template akta.
Saat template telah terbuka, program memerintahkan Microsoft Word
untuk melakukan proses replace antara keyword dalam template dengan data yang terdapat pada form. Program akan memerintahkan Microsoft
Word untuk melakukan proses penyimpanan dokumen yang telah mengalami perubahan-perubahan
tadi.Tahap akhir adalah Microsoft Word menampilkan hasil pemrosesan yang telah
dilakukan oleh aplikasi kepada pengguna.
2.4 Teknologi yang Digunakan
Untuk membangun aplikasi ini kami menggunakan perangkat
keras dengan rincian sebagai berikut :
1.
Sony Vaio
vpacaa15fg
2.
Processor
Intel(R) Core(TM) i5-2410M
3.
CPU @
2,30GHz 2,3 GHz
4.
Kapasitas RAM
4GB
5.
Harddisk 512
GB
6.
VGA Card ATI
Radeon 1GB
Sedangkan untuk perangkat lunak yang kami gunakan adalah :
1.
Visual Studio 2012
2.
Microsoft Word 2010
3.
Windows 7
2.5 Susunan Kepanitiaan
2.6 Rincian Biaya
Adapun untuk
pembiayaan terdiri dari dua macam kebutuhan perangkat lunak dan kebutuhan kepegawaian :
1. Kebutuhan Perangkat Lunak
2. Kebutuhan Kepegawaian
Demikian proposal pembuatan perangkat
lunak ”Fidusia Assistant” ini kami buat dan ajukan kepada perusahaan anda.
Mengingat betapa pentingnya fidusia bagi kelangsungan transaksi pembelian
kendaraan terutama motor dengan sistem angsuran, maka perlu adanya perangkat
lain yang dapat menunjang kebutuhan yang mendesak dan sangat penting ini. Zaman
sekarang semua hal harus dilakukan dengan cepat, tidak terkecuali pembelian
kendaraan dengan cara mengangsur. Karena itu perusahaan kami menjamin dengan
adanya perangkat lunak ini dapat mempermudah pengerjaan akta fidusia, sehingga
perusahaan pembiayaan dan notaris dapat bekerja dengan lebih efisien melayani
masyarakat.
Terima kasih atas perhatiannya,
kami harapkan tanggapan dan kerja samanya.
Sumber :
- Frans, Yohanes. 2014. Pembuatan Aplikasi Akta Fidusia Motor Menggunakan Visual Studio Express 2012. Bekasi (Penulisan Ilmiah)
- http://www.bhinneka.com/category/software/brands/microsoft.aspx
- http://rezaciprulkun.blogspot.com/2014/01/proposal-pembuatan-e-learning.html
- https://www.scribd.com/doc/217884993/Contoh-Proposal-Proyek-Teknik-Informatika-Bidang-Rekayasa-Perangkat-Lunak